test

Hukrim

Selasa, 28 Desember 2021 09:45 WIB

Kasus Ilegal Akses, Dokter Richard Lee Resmi Ditahan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

dokter Richard Lee bersama lawyernya di Polda Metro. (Foto; PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Dokter Richard Lee resmi menjalani penahanan mulai Senin (27/12/2021) malam terkait dengan kasus akses data secara ilegal. Penahanan ini dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

"Iya, semalam sudah mulai ditahan," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).

Kendati demikian, Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut perihal alasan dibalik penahanan Dokter Richard Lee. Ia menyampaikan akan membeberkan secara detail secepatnya.

"Nanti akan kita sampaikan secara detail ya," jelasnya.

Sebelumnya, Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti, yang masih berkaitan dengan kasus perseteruannya dengan selebriti Kartika Putri terkait review krim kecantikan 'Helwa'.

Dalam kasus ilegal akses ini, Richard Lee dijerat dengan Pasal 30 juncto Pasal 46 UU ITE dan atau Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.

BERITA TERKAIT