logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Jumat, 30 Oktober 2020 09:47 WIB

KPK Tangkap Buronan Penyuap Rp46 Miliar ke Nurhadi

Editor: Hadi Ismanto

KPK mengangkap Hiendra Soenjoto, buronan kasus gratifikasi mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: PMJ News/Dok Net)
KPK mengangkap Hiendra Soenjoto, buronan kasus gratifikasi mantan Sekretaris MA, Nurhadi (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Hiendra Soenjoto, buronan kasus gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. DPO sejak Februari 2020 ini diamankan di kawasan BSD Tangerang Selatan.

"Benar penyidik KPK hari ini berhasil menangkap DPO KPK atas nama tersangka HSO dalam perkara Tipikor dugaan suap pengurusan perkara MA tahun 2011-2016," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020).

Ali mengungkapkan, saat ini Hiendra telah berada di KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini yang bersangkutan sudah berada di kantor KPK dan masih dalam pemeriksaan tim penyidik KPK," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan penangkapan Hiendra ini dilakukan pada Kamis (29/10/2020). Menurut dia, pihaknya bekerja sama dengan Polri untuk menelusuri keberadaannya.

"Sejak ditetapkan jadi DPO, KPK dibantu polisi aktif cari DPO dan menggeledah sejumlah rumah di Jakarta dan Jawa Timur," ujar Lili.

Untuk diketahui, Hiendra merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap-gratifikasi Rp46 miliar yang menjerat Nurhadi. Hiendra, yang merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), dijerat sebagai tersangka pemberi suap.(Hdi)

BERITA TERKAIT