test

Hukrim

Minggu, 6 September 2020 12:46 WIB

Polisi Sebut Reza Artamevia Beli Sabu Seharga Rp1,2 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Penyanyi Reza Artamevia berbaju tahanan. (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Polisi mengungkapkan penyanyi Reza Artamevia mendapatkan narkoba jenis sabu dengan cara membeli seharga Rp1.2 juta. Hal tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan terhadapnya.

"Yang bersangkutan ini memang diketahui membeli barang tersebut dengan harga Rp 1,2 juta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).

Kombes Yusri mengatakan, penyanyi solo dengan suara khas ini membeli barang haram itu dari seseorang berinisial F. Kini, lanjut dia, polisi tengah memburu pemasok narkoba tersebut.

Penyanyi Reza Artamevia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba (Foto: PMJ News/Fjr)

"Dia beli ke salah seorang yang kini menjadi DPO berinisial F. Saat ini kita masih melakukan pengejaran," tegasnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Reza Artamevia terkait penyalahgunaan narkoba. Polisi juga telah melakukan hasil tes urine, hasilnya sang artis dinyatakan positif menggunakan Amphetamine atau sabu.

Penangkapan RA dilakukan di salah satu restoran di kawasan Jakarta Timur, pada pada Jumat (4/9/2020). Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram dan satu buah alat hisap atau bong.

Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tangan Reza Artamevia (Foto: PMJ News/Fjr)

"Dari hasil tes urine yang bersangkutan (Reza Artamevia), positif menggunakan Amphetamine atau sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (6/9/2020).(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT