test

Hukrim

Minggu, 6 September 2020 11:30 WIB

Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Alat Hisap dari Reza Artamevia

Editor: Hadi Ismanto

Penyanyi Reza Artamevia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba (Foto: PMJ News/Fjr)

PMJ - Penyanyi Reza Artamevia alias RA ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Dari penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Reza ditangkap saat berada salah satu restoran di kawasan Jakarta Timur.

"Jadi kami menangkap RA pada Jumat (4/9/2020). (Saat diamankan polisi menemukan) barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 0,78 gram," ungkap Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020).

Barang bukti sabu yang diamankan polisi dari tangan Reza Artamevia (Foto: PMJ News/Fjr)

Selanjutnya, kata Yusri, anggota polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Reza Artamevia di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

"Kita lakukan pengembangan dirumah Reza dan berhasil menemukan alat hisap atau bong," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan artis Reza Artamevia alias RA terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi juga telah melakukan tes urine kepadanya.

Penyanyi Reza Artamevia ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba (Foto: PMJ News/Fjr)

"Dari hasil tes urine yang bersangkutan (Reza Artamevia), positif menggunakan Amphetamine atau sabu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu (6/9/2020).(Fjr/Hdi)

BERITA TERKAIT