test

Hukrim

Selasa, 4 Januari 2022 17:05 WIB

Polisi Tangkap Pemilik Kapal Pembawa PMI Ilegal ke Perairan Johor Malaysia

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Instagram Divhumas Polri

PMJ NEWS - Kasus tenggelamnya kapal yang membawa 60 pekerja migran ilegal (PMI) di perairan Malaysia beberapa waktu lalu masih terus diselidiki. Terkini, satu orang berinisial S alias AC diamankan polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan S alias AC merupakan pemilik kapal yang membawa puluhan pekerja migran ilegal tersebut.

"Pelaku itu merupakan penyedia atau pemilik kapal yang mengangkut TKI atau PMI secara ilegal dari Indonesia ke Johor Baru, Malaysia," kata Ramadhan kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (4/1/2022).

Selain itu, S alias AC juga merupakan pemilik lokasi penampungan PMI ilegal di Kabupaten Bintan, Riau serta pemilik lokasi pemberangkatan sebelum pekerja tersebut diberangkatkan ke Malaysia.

Ramadhan mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan usai meringkus S alias C salah satunya print out rekening koran atas nama tersangka. Selain itu, sebanyak enam orang saksi juga turut diperiksa terkait kasus tersebut.

"Yang bersangkutan dikenai Pasal 4, Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," lanjutnya.

Kemudian, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Serta Pasal 3 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, dua orang yang berperan sebagai perekrut pekerja migran ilegal juga telah ditangkap.

"Polri sudah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang merekrut pekerja TKI tersebut. Yang mana para TKI ini menaiki kapal boat dan mengalami kecelakaan," kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (28/12/2021).

BERITA TERKAIT