test

Hukrim

Kamis, 6 Januari 2022 09:07 WIB

Dua Pejabat Kota Depok Jadi Tersangka Mafia Tanah di Sawangan

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan . (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Kecamatan Sawangan. Dua dari mereka adalah pejabat publik di Kota Depok.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyebut penetapan tersangka telah dilakukan sejak dua pekan lalu.

"(Dalam kasus ini) penyidik sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Andi Rian saat dikonfirmasi, Rabu (5/1/2022).

Dia menambahkan, dari empat orang yang dijadikan tersangka dua diantaranya adalah pelaku utama dan seorang yang membantu pemalsuan dokumen tanah.

Sementara kedua pejabat Kota Depok yang menjadi tersangka, yakni Eko Herwiyanto selaku Kepala Dinas Perhubungan dan anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma.

Saat kasus tanah ini bergulir, Eko masih menjabat Camat Sawangan. Sementara Nurdin, ketika itu merupakan staf di Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan. Kasus mafia tanah ini sempat menghebohkan publik pada November 2021.

Peristiwa berawal pada tahun 2018, dimana korban Emack Syadzily dihubungi oleh salah satu kerabatnya yang berinisial A. Kerabatnya menyampaikan ketertarikan seorang berinisial B untuk membeli tanah Emack di Bedahan, Sawangan Kota Depok.

Untuk sementara, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 263 KUH Pidana, atau Pasal 266 KUH Pidana, atau Pasal 378 KUH Pidana, atau Pasal 372 KUH Pidana, juncto Pasal 55 KUHPidana, juncto Pasal 156 KUH Pidana.

BERITA TERKAIT