test

Hukrim

Kamis, 6 Januari 2022 15:05 WIB

Tiga Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Remaja di Bidara Cina Jaktim

Editor: Hadi Ismanto

ilustrasi pengeroyokan. (Foto : PMJ/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap seorang remaja di kawasan Bidara Cina, Jakarta Timur. Dua pelaku merupakan anggota Polri.

"Ketiganya pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKP Ahsanul Muqaffi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/1/2022).

Disinggung mengenai penahanan terhadap para tersangka, lanjut Ahsanul, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terlebih dahulu ketiga pelaku pekan depan.

"Kami pelajari nanti (ditahan atau tidak). Kalau kooperatif, ya, tidak," ujarnya.

Ahsanul menambahkan, ketiga tersangka akan dikenakan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan. Adapun ancamannya paling lama 5 tahun penjara.

Sebelumnya, dua orang remaja di Bidara Cina, Jakarta Timur, menjadi korban pengeroyokan dua anggota polisi yang mengaku berdinas di Mabes Polri. Kasus yang sempat viral di media sosial ini terjadi pada 11 November 2021.

Orangtua kedua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur. Namun, TP kemudian membuat laporan balik karena merasa dirinya juga menjadi korban penganiayaan.

BERITA TERKAIT