test

News

Kamis, 6 Januari 2022 17:35 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Vs Haris-Fatia Naik ke Penyidikan

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah naik ke penyidikan.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis. Artinya, penyidik menemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.

"Kasus sudah sidik (penyidikan), tapi prinsipnya ini Haris Azhar masih menjadi saksi," kata Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (6/1/2022).

Aulia menyebut pihaknya sudah menangani perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti, menyediakan ruang mediasi antara Luhut sebagai pelapor dan Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti selaku terlapor.

Namun, proses mediasi berjalan buntu sehingga perkara dugaan pencemaran nama baik tersebut naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sudah mengikuti aturan yang berlaku dan melakukan upaya mediasi, tapi ada penundaan-penundaan yang diminta Haris Azhar, sementara dari pelapor sudah mengikuti Haris Azhar namun tidak menemui titik temu hingga akhirnya kita lakukan gelar perkara dan naik ke penyidikan," jelasnya.

Sedianya, Haris Azhar dan Fatia diperiksa hari ini sebagai saksi sekaligus terlapor dalam kasus ini. Namun, mereka meminta pemeriksaan ditunda lantaran ada urusan pekerjaan yang tak bisa ditinggal.

Diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia ke Polda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2021) atas dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Laporan Luhut teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Luhut tidak terima atas pernyataan Haris dan Fatia pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel youtube Haris Azhar.

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

BERITA TERKAIT