test

News

Jumat, 7 Januari 2022 17:10 WIB

Pemprov DKI Tetapkan 14 Cagar Budaya Baru di Jakarta

Editor: Hadi Ismanto

Stasiun Jatinegara menjadi salah satu cagar budaya yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta. (Foto: PMJ News/Instagram @info_jakartatimur)

PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan 14 cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021. Penetapan belasan lokasi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya sebagai upaya pelestarian.

Kepala Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan ini dalam rangka melindungi aset budaya yang berada di kawasan Ibu Kota.

"Penetapan ini menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya. Penetapan ini juga sebagai bagian dari upaya kami dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," ungkap Iwan dalam keterangannya, Jumat (7/1/2022).

Menurut Iwan, penetapan objek menjadi cagar budaya ini telah melalui kajian yang diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta. Verifikasi dilakukan dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

"Proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah," tuturnya.

"Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya," imbuhnya.

Berikut 14 objek yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Pemprov DKI Jakarta:

1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

BERITA TERKAIT