test

News

Rabu, 12 Januari 2022 12:35 WIB

Tak Patuhi Prokes, Puluhan Warga Kebon Jeruk Terjaring Operasi Yustisi

Editor: Ferro Maulana

Para pelanggar prokes mendapatkan sanksi sosial. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Anggota Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat bersama Tiga Pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat gencar melaksanakan kegiatan edukasi dalam pendisiplinan penggunaan masker.

Di masa penerapan PPKM level 2, sebanyak 23 warga Kebon Jeruk kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi yustisi petugas gabungan, Rabu (12/1/2022) pagi.

Adapun, pelaksanaan kegiatan operasi yustisi itu dilaksanakan di Depan Pasar Pos Pengumben Sukabumi Selatan Jakarta Barat.

Sebanyak 30 personel gabungan diterjunkan dalam operasi yustisi yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Citra Bhayangkara.  

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Slamet Riyadi mengatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah virus Covid-19.

“Pihaknya bersama Tiga Pilar Kebon Jeruk mendapati sebanyak 23 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,” terang Kompol H Slamet Riyadi saat dikonfirmasi, Rabu (12/1/2022).

Slamet menjelaskan dalam operasi yustisi itu sebanyak 30 personel gabungan diterjunkan.

Pihaknya bersama Tiga Pilar Kebon Jeruk Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 guna mencegah penyebaran virus Covid-19.

Slamet menambahkan dalam kegiatan pendisiplinan penggunaan masker sebanyak 23 pelanggar protokol kesehatan kedapatan tidak menggunakan masker dan diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

BERITA TERKAIT