test

Hukrim

Kamis, 13 Januari 2022 20:02 WIB

Polda Metro Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal, 30 Ribu Bungkus Disita

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat konferensi pers. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal tanpa cukai di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

Terdapat dua orang yang menjadi tersangka terkait kasus ini, masing-masing berinisial AM (25) dan M (50). Keduanya ditangkap atas dua laporan dan lokasi yang berbeda.

"Ini merupakan tindak pidana memperdagangkan dan memperjualbelikan rokok tanpa izin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).

Barang bukti rokok ilegal yang disita Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Jakarta. (Foto: PMJ News/Yeni)
Barang bukti rokok ilegal yang disita Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Jakarta. (Foto: PMJ News/Yeni)

Zulpan menerangkan, tersangka AM diringkus di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada 6 Januari 2022. AM berperan dalam melakukan penjualan rokok ilegal secara online dan telah melakukan tindak pidana tersebut selama enam bulan.

"Sementara tersangka M ditangkap di Desa Sumberjaya, Tambun Selatan pada 12 Januari 2022. Dia berperan membeli rokok ilegal dari seseorang di Pamekasan, Jawa Timur. Rokok tersebut kemudian diperjualbelikan ke toko dan warung di Jabodetabek," terangnya.

Dari perkara peredaran rokok ilegal yang menjerat dua tersangka tersebut, Zulpan menerangkan pihaknya mengamankan barang bukti sebanyak 450 ribu batang rokok ilegal.

"Menyita 450 ribu batang rokok ilegal atau setara 30 ribu bungkus. Sementara nilai kerugian yang dialami negara dan masyarakat atas perkara ini mencapai Rp750 juta," jelas Zulpan.

Kedua tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun dengan denda sedikitnya 2 kali nilai cukai atau maksimal 10 kali nilai cukai.

BERITA TERKAIT