test

Entertainment

Minggu, 16 Januari 2022 16:35 WIB

Tak Lagi Ditahan, Pedangdut Velline Chu dan Suaminya Jalani Rehabilitasi

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Veline Chu dan suaminya di Polres Jaksel. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan pedangdut Velline Chu dan suaminya Budi Harianto tengah menjalani rehabilitasi.

Proses rehabilitasi ini dilakukan usai Badan Narkotika Nasional (BNN) mengabulkan asesmen rehabilitasi atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat keduanya.

"Velline dan suaminya sudah sejak beberapa hari lalu menjalani rehabilitasi," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Achmad Akbar dalam keterangannya, Sabtu (15/1/2022).

Achmad Akbar menerangkan, permohonan rehabilitasi ini sudah diajukan pihak keluarga Velline Chu dan suaminya sejak Rabu (12/1/2022) lalu. Saat ini, Velline dan suaminya, Budi juga sudah diserahkan ke BNN.

"Velline dan suaminya sudah tidak ditahan di Polres melainkan telah diserahkan ke BNN. Nanti kemudian BNN yang akan menentukan tempat untuk rehabilitasinya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Keduanya diamankan di kediamannya yang berlokasi di Jatisampurna, Kota Bekasi.

"Penangkapan di rumah tersangka, ada dua yaitu Budi Haryanto (34) dan Ningsih atau Velline Chu (44) itu nama entertainnya. Mereka pasangan suami istri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Zulpan menerangkan, hasil tes urine yang dilakukan terhadap Velline Chu dan suaminya menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.

"Barang bukti yang diamankan satu klip sabu seberat 0,08 gram, pipet kaca sabu sisa pakai 2,78 gram, 1 bong kaca, serta satu unit handphone," lanjutnya.

Adapun terkait kasus ini, Velline Chu dan suaminya dijerat dengan Pasal UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT