test

Hukrim

Senin, 17 Januari 2022 21:01 WIB

Kantongi Identitas Pemasok Narkoba ke Fico, Polisi: Sudah Masuk DPO

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Komika Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Polisi masih menyelidiki kasus penyalahgunaan narkotika Fico Fachriza. Salah satunya memburu penyuplai atau pemasok narkoba jenis tembakau sintetis kepada sang komika.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pihaknya sudah mengantongi identitas penyuplai narkoba itu. Polisi tengah melakukan pengejaran terhadapnya.

"Sampai saat ini kami masih fokus untuk melakukan pengembangan kasus khususnya kepada orang yang menyuplai di media sosial. Kita sudah mengetahuinya," kata Zulpan saat dikonfirmasi, Senin (17/1/2022).

Meski begitu, Zulpan enggan menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah penyuplai serta identitasnya. Ia hany menegaskan penyuplai narkoba sudah masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah, semuanya sudah masuk ke DPO," jelasnya.

Sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap di kediamannya di Pancoran Mas, Depok atas penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi mengantongi barang bukti berupa satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT