test

Hukrim

Selasa, 18 Januari 2022 09:46 WIB

KPK Duga Wali Kota Rahmat Effendi Potong Dana Sejumlah Pegawai di Bekasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. (Foto : Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Sebanyak tujuh orang saksi telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

Ketujuh saksi tersebut antara lain Sekretaris Daerah Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati; Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Tita Listia; Camat Rawa Lumbu, Makhfud Syaifudin; PPK, Giyarto; Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto; Kepala BPBD, Nurcholis dan ajudan wali kota Bekasi, Andi Kristanto.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan tujuh saksi itu dimintai keterangan terkait dugaan pemotongan dana pegawai yang dilakukan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

"Didalami juga mengenai adanya dugaan aliran sejumlah uang yang dinikmati tersangka RE (Rahmat Effendi), dan pihak lainnya yang berasal dari potongan dana beberapa pegawai," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan lebih lanjut alasan Rahmat Effendi memotong dana sejumlah pegawai. Namun diduga pemotongan tersebut berkaitan dengan kasus suap yang menjeratnya.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut diamankan.

Adapun 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT