test

Hukrim

Rabu, 19 Januari 2022 14:50 WIB

Kasus Investasi Bodong Alat Kesehatan, Polri Tetapkan Empat Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes).

"Kami sampaikan ada empat tersangka, pertama VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," terang Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Adapun peran para tersangka yakni VAK yang menawarkan dan menerima dana dari investor suntik modal alkes sebelum ditransferkan ke tersangka BS dan DR.

Kemudian, BS berperan sebagai atasan VAK yang menawarkan suntik modal alkes dengan SPK Kemenkes dan Kemendikbud.

Keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, di Jakarta. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Lalu, tersangka DR dengan peran atasan VAK yang menawarkan suntik modal alkes dengan modus perusahaannya PT Ardira Medika Utama dengan SPK Kemenkes, Kemenhan dan Pertamina.

Terakhir, tersangka berinisial DA yang merupakan suami dari tersangka DR dan berperan sebagai komisaris di PT Ardira Medika Utama.

"Para tersangka melakukan kegiatan-kegiatan secara berkelompok dan tentunya masih kami kembangkan termasuk ke tindak pidana pencucian uang (TPPU)," terangnya.

Dalam hal ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITA TERKAIT