test

Hukrim

Kamis, 20 Januari 2022 12:05 WIB

Polri Buru Dua Otak Pelaku Penipuan Investasi Robot Trading

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun beri keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri masih memburu dua tersangka lain yang menjadi otak penipuan investasi melalui aplikasi robot trading PT Evolution Perkasa Group.

Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma'mun menerangkan pihaknya telah memburu dua tersangka tersebut ke daerah Jawa Timur hingga Sulawesi Selatan.

"Kita kejar mereka sampai ke Malang, kemudian ke Makassar, ini masih belum kita dapati orang-orangnya. Doakan semoga segera bisa kita lakukan penangkapan," ujar Ma'mun dalam keterangannya, Kamis (20/1/2022).

Dikatakan Ma'mun, dua tersangka otak penipuan itu masing-masing berinisial AMA dan ADA. Keduanya berperan dalam menjual aplikasi robot trading tanpa izin dengan sistem ponzi atau piramida.

"Sementara tersangka lainnya ini sebagai yang membantunya saja," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi melalui robot trading. Keempat tersangka masing-masing ialah kepala administrasi berinisial A, Desmon selaku pemilik rekening penampung.

Kedua tersangka sudah ditahan di rutan Bareskrim Polri. Sementara dua lainnya yakni Direktur Utama PT Evolution Perkasa Group, Asep Komara (AK) dan D sebagai pencari Kartu Tanda Penduduk (KTP) dikenai wajib lapor.

"Dia (Asep) tidak mengerti apa-apa, namanya cuma dicatut dipinjam KTP-nya dijadikan direktur utama perusahaan. Sama, dia (D) juga cuma terima uang Rp500 ribulah, digaji pun tidak setiap bulan. Jadi, aspek kemanusiaan kita wajibkan lapor," terang Ma'mun.

Robot trading sejatinya diperbolehkan menjadi alat transaksi saham seperti forex jika berizin. Namun, para tersangka dalam hal ini tidak menjual barang melainkan sistemnya dengan skema ponzi.

Dengan penjualan tanpa izin tersebut, para tersangka kemudian dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perdagangan, maka kami kenakan Pasal 105 dan 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

BERITA TERKAIT