test

Hukrim

Sabtu, 22 Januari 2022 16:04 WIB

Pengedar Obat Terlarang Dibekuk, Polisi Sita Ratusan Pil Psikotropika

Editor: Ferro Maulana

Sejumlah barang bukti narkoba diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap tersangka RH (24) pengedar obat terlarang di wilayah Kendal. 

Selain meringkus tersangka, polisi juga mengamankan 185 butir pil psikotropika dari beberapa jenis dan merek sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto SH mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya GG Taat, Desa Ngilir Kecamatan Kendal, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Kendal dan pada Kamis (20/1/2022) sore, sekira pukul 16.00 WIB mengamankan tersangka.

"Tersangka antara lain, RH (24) warga Desa Ngilir Kecamatan Kendal, Dia diciduk setelah petugas mengamakan seorang saksi yang habis membeli pil warna kuning DMP sebanyak 2 paket dari tersangka," tutur Agus Riyanto kepada wartawan, Sabtu (22/1/2022). 

Kemudian, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka saat itu ditemukan 2 (dua) paket @ 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik dan 18 (delapan belas) paket @ 7 butir pil warna kuning DMP terbungkus klip plastik di dalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur. 

"Kemudian, juga ada 5 (lima) paket @ 9 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik didalam bekas bungkus rokok gudang garam signatur, Uang tunai Rp 37.000,- (tigapuluh tujuh ribu rupiah), 1 (satu) buah HP merk Readmi Note 10 warna biru dengan nomor sim card : 087821892163," jelasnya. 

Menurutnya, usai ditangkap, tersangka RH ini mengakui barang yang disita merupakan miliknya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 196 Undang-Undang (UU) RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT