test

Hukrim

Senin, 24 Januari 2022 11:05 WIB

Dalami Aliran Uang ke Rahmat Effendi, KPK Periksa 7 Lurah di Bekasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPK)

PMJ NEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 9 orang saksi terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi alias Pepen. Dari 9 saksi tersebut, 7 di antaranya merupakan lurah.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan pemeriksaan para saksi ini dilakukan dalam rangka mendalami dugaan aliran sejumlah uang yang diterima Pepen dalam kasus rasuah tersebut.

"Para saksi hadir dan dimintai keterangannya terkait dugaan aliran sejumlah dana untuk tersangka RE (Rahmat Effendi) yang asalnya dari potongan dana ASN Pemkot Bekasi," kata Ali dalam keterangannya, Senin (24/1/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa antara lain, Lurah Kaliabang Tengah; Ahmad Hidayat, Lurah Perwira; Isma Yusliyanti, Lurah Telukpucung; Djunaidi Abdillah, Lurah Arenjaya; Pra Fitria Angelia, Lurah Bekasijaya; Ngadino, Lurah Durenjaya; Predi Tridiansah dan Lurah Kranji; Akbar Juliando.

Selain itu dua saksi lain yang turut diperiksa yakni Kabag Hukum Pemerintah Kota Bekasi; Diah serta Staf Bagian Hukum; Ina. Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori juga ikut diperiksa.

"Yang bersangkutan (Nasori) hadir dan sudah dikonfirmasi mengenai keikutsertaan perusahaan dalam pengerjaan proyek milik Pemkot Bekasi," sambungnya.

Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi. Sebanyak 14 orang, termasuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi turut diamankan.

Adapun 9 dari 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Bekasi.

Tersangka AA, LBM, SY dan MS merupakan pemberi suap. Mereka dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan lima tersangka selaku penerima suap, antara lain Rahmat Effendi, MB, MY, WY, dan JL. Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau 11 atau Pasal 12 m dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT