test

News

Senin, 24 Januari 2022 17:35 WIB

Siapkan Aplikasi Presisi, Kapolri Harap Warga Lebih Mudah Dapat Layanan

Editor: Hadi Ismanto

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin acara analisa dan evaluasi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memperbaharui dan mengubah nama aplikasi Polisiku menjadi Presisi Polri. Perubahan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mendapat layanan kepolisian.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1/2022).

"Pada tahun 2022, kami akan melakukan revitalisasi aplikasi Polisiku, dengan mengubah nama menjadi aplikasi Presisi Polri sehingga masyarakat akan lebih cepat dan mudah dalam mendapatkan berbagai layanan kepolisian," ungkap Kapolri Sigit.

Menurut Sigit, aplikasi Presisi Polri akan jadi aplikasi tunggal yang menggabungkan aplikasi layanan kepolisian layanan. Masyarakat nantinya bisa mendapat pelayanan SPKT hingga membuat SKCK di aplikasi tersebut.

"Aplikasi Presisi Polri akan menjadi aplikasi tunggal dengan tingkat keamanan tier 4 yang menggabungkan aplikasi pelayanan kepolisian dalam satu platform, yaitu bidang lalu lintas, pembuatan SKCK, pelayanan SPKT, bidang penegakan hukum, dan pengawasan," jelasnya.

"Ke depan, seluruh pelayanan kepolisian dapat diakses dalam genggaman. Polri akan terus melakukan sosialisasi terhadap pelayanan ini secara masif," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kapolri juga menyampaikan sepanjang 2021 Polri telah melakukan perluasan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang didukung oleh 12.004 CCTV di 253 titik di bawah 12 Polda.

"Hasil dari penilangan elektronik tahun 2021 sebanyak 136.408 pelanggar, dimana 49,36 persen atau 76.618 melakukan pembayaran sebesar Rp42,85 miliar. Pembayaran tilang turut berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan negara bukan pajak,” tukasnya.

BERITA TERKAIT