test

Hukrim

Rabu, 26 Januari 2022 09:30 WIB

Kasus Kerangkeng di Rumah Bupati Non Aktif Langkat Diserahkan ke Polri

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan proses penyelidikan terkait temuan kerangkeng manusia di kediaman Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin ke Polri.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menerangkan saat ini KPK hanya fokus untuk menangani kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Terbit.

"Karena itu bukan bagian dari perkara yang kami selidiki, maka tentunya penyelidikan dugaan peristiwa itu dikoordinasikan dan menjadi kewenangan kepolisian," kata Ali Fikri, Rabu (26/1/2022).

Lebih lanjut, Ali membenarkan pihaknya menemukan kerangkeng manusia itu saat melakukan penggerebekan di rumah Terbit. Namun, KPK tidak bisa mendalami sebab tidak masuk ke dalam kewenangannya.

Meski begitu, KPK siap untuk membantu kepolisian ataupun Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika ingin melakukan pemeriksaan terhadap Terbit.

"KPK siap untuk memfasilitasi kepolisian dan Komnas HAM jika ingin meminta klarifikasi terhadap tersangka RTP (Terbit)," jelasnya.

Seperti diketahui, Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant Berdaulat atau Migrant Care mendatangi kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melaporkan adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.

Kerangkeng manusia itu tampak terlihat seperti penjara dengan besi dan gembok di dalam rumah. Adapun pekerja sawit yang menjadi korban dugaan perbudakan ini dikabarkan tidak hanya dikurung selepas kerja, bahkan juga mendapatkan penyiksaan tak manusiawi serta tidak menerima gaji sepeserpun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan sebelumnya menjelaskan kerangkeng manusia di rumah Terbit digunakan sebagai tempat rehabilitasi narkoba sesuai dengan keterangan dari penjaga atau pengelola bangunan tersebut.

Tercatat sekitar 48 orang tinggal di kerangkeng manusia itu. Namun, hanya ditemukan 30 orang saat dilakukan pengecekan.

Pembangunan kerangkeng yang digunakan sebagai tempat rehabilitasi pecandu narkoba itu dibangun tanpa izin dan sudah 10 tahun berdiri.

"Setelah ditelusuri, bangunan itu sudah dibuat sejak tahun 2012 lalu berdasarkan inisiatif Bupati Langkat. Bangunan juga tidak memiliki izin dan tak terdaftar sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Yang jelas, tempat itu ilegal, ilegal artinya tidak boleh," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (25/1/2022).

BERITA TERKAIT