test

Hukrim

Rabu, 26 Januari 2022 14:50 WIB

Bongkar Peredaran Narkoba Modus Tempel, Polres Depok Sita 17 Kilogram Ganja

Editor: Hadi Ismanto

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menggelar perkara pengungkapan narkoba jenis ganja di Depok. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polres Metro Depok menangkap seorang kurir narkoba jenis ganja di Kampung Utan Jaya, Kelurahan Pondok Jaya, Cipayung, Depok. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 17 kilogram ganja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kurir laki-laki yang ditangkap berinisial S alias A (24). Tersangka ditangkap pada Kamis (6/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Tersangka berperan sebagai kurir, yang dikendalikan oleh A alias E dan B yang masih DPO. (Dia) mendapatkan upah sebesar Rp1 juta per kilogram ganja yang laku terjual," ungkap Kombes Zulpan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (26/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menggelar perkara pengungkapan narkoba jenis ganja di Depok. (Foto: PMJ News)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menggelar perkara pengungkapan narkoba jenis ganja di Depok. (Foto: PMJ News)

Dalam pemeriksaan, lanjut Zulpan, tersangka mengaku mendapat narkoba jenis ganja tersebut dengan pengiriman melalui sistem tempel di wilayah Cibubur sebanyak 18 kilogram.

"Modus yang digunakan sistem tempel barang tersebut di wilayah Cibubur, diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya," ujarnya.

Selain mengamankan tersangka S, polisi juga menyita sejumlah barang bukti 17 kg ganja kering, dua buah timbangan, dan satu unit handphone milik pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tukasnya.

BERITA TERKAIT