test

Hukrim

Rabu, 26 Januari 2022 16:20 WIB

Jalani Sidang Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara

Editor: Ferro Maulana

Olivia Nathania menggunakan baju tahanan berwarna orange dengan didampingi penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News/ Yeni).

PMJ NEWS -  Olivia Nathania yang merupakan terdakwa kasus penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), hari ini Rabu (26/1/2022).

Sidang yang digelar secara online tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yaitu Pratiwi Kusuma dan Yoclina, dimana Olivia Nathania terancam empat tahun penjara.

Pasal yang didakwakan JPU yakni Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

“Dakwaannya tadi kita mendengarkan. Olivia dikenakan Pasal 263 juncto Pasal 65 yang kedua itu Pasal 378 juncto Pasal 65 dan Pasal 372 juncto Pasal 65,” ujar Pratiwi Kusuma kepada awak media, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

 “Itu kalau dalam bahasa Indonesia, itu kan bahasa hukum ya dikenakan pemalsuan surat atau penipuan dan atau penggelapan,” ucapnya.  

“Kalau penipuan dan penggelapan itu ancaman pidananya 4 tahun,” sambungnya.

Sementara itu, Olivia Nathania hadir secara daring dalam sidang perdana.

Sebelum sidang dimulai, hakim ketua sempat menanyakan kondisi dari Oi, sapaan akrab Olivia Nathania.

“Sehat hari ini,” kata Olivia.

Sebagai informasi, sidang selanjutnya akan digelar pada 14 Februari mendatang dengan agenda saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

BERITA TERKAIT