test

Hukrim

Rabu, 26 Januari 2022 17:35 WIB

Kasus Gratifikasi, Bupati Kepulauan Talaud Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Hadi Ismanto

Mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kendari memvonis mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta, subsidair 3 bulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus gratifikasi proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Talaud pada 2014-2017.

menurut Ali, Sri Wahyumi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar pasal Pasal 12B (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Selasa (25/1) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Kendari telah dibacakan putusan terdakwa Sri Wahyumi Maria Manalip oleh majelis hakim," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

"Dijatuhkan pula adanya kewajiban pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 9,3 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun," sambungnya.

Menanggapi putusan terhadap Sri Wahyuni, Ali menyatakan KPK pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. "Atas putusan ini, tim jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir," ujarnya.

Diketahui, Sri Wahyumi Maria Manalip ditangkap KPK lagi pada hari yang sama ketika dia bebas dari penjara. Sri Wahyumi dijerat KPK di kasus lain, yaitu gratifikasi senilai Rp9,5 miliar.

BERITA TERKAIT