test

Hukrim

Rabu, 26 Januari 2022 17:05 WIB

Motif Pembunuhan Pemuda di Bekasi: Kesal Tak Diajak Melamar Kerja

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pembunuhan di Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Seorang pemuda berinisial TAW (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan remaja AY yang ditemukan tewas dengan keadaan mulut dilakban dan tangan terikat di kamar mandi rumah daerah Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan kasus pembunuhan ini dilatarbelakangi perasaan sakit hati tersangka saat mengetahui korban diterima bekerja di sebuah pabrik, namun tidak mengajaknya untuk melamar pekerjaan itu.

"Ada perasaan sakit hati terhadap korban yang merupakan teman SMK-nya, namun dalam mencari pekerjaan tidak mengajak tersangka. Korban ini posisinya sudah mendapat pekerjaan dan ini yang membuat tersangka sakit hati," kata Zulpan dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pembunuhan di Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar perkara kasus pembunuhan di Bekasi. (Foto: PMJ News/Yeni)

Atas dasar sakit hati tersebut, tersangka kemudian membuat skenario dengan mengajak korban bertemu di sebuah rumah temannya yang juga menjadi saksi. Di rumah tersebut, tersangka meminta saksi untuk menghubungi korban agar segera datang.

"Setelah tiba, tersangka meminta korban untuk membeli tali dan lakban. Tanpa ada rasa curiga, korban kemudian membeli," sambungnya.

Setelah tali dan lakban itu dibeli oleh korban, tersangka kemudian menggunakannya untuk mengikat korban di kamar mandi rumah saksi sekaligus temannya tersebut.

"Kenapa korban itu nurut? Karena menurut pengakuan tersangka, korban ini takut dengannya. Dari jaman sekolah, tersangka sudah dikenal sebagai jagoan. Jadi di bawah intimidasi, korban diam saja tangan diikat dan mulutnya dilakban," jelas Zulpan.

Setelah mulut korban dilakban dan tangannya diikat menggunakan tali, tersangka kemudian meninggalkannya selama 30 menit. Kemudian saat tersangka menghampiri, korban sudah terjatuh serta tak bernyawa.

Dikatakan Zulpan, tersangka sempat mengelabuhi keluarga korban atas kematian AY dengan menyebutnya jatuh dari tangga. Keluarga pun sempat mempercayai dan langsung datang ke lokasi, yang mana kondisi korban sudah terlepas dari ikatan tali dan mulut dilakban.

"Namun, teman sekaligus saksinya ini ternyata sempat melihat korban yang tangannya diikat dan mulutnya dilakban. Ini yang kemudian dilaporkan ke polisi dan penyidik membentuk tim untuk menyelidiki serta mengusut kasus ini," terangnya.

Dalam penyelidikan tersebut, penyidik juga membongkar makam korban untuk selanjutnya dilakukan proses autopsi. Hasilnya, korban meninggal dunia akibat penyumbatan jalur napas.

Dari hasil autopsi dan pemeriksaan saksi-saksi, polisi kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku TAW.

"Pelaku ditangkap di rumah neneknya di Banjarnegara, Jawa Tengah pada Rabu, 26 Januari 2021 dini hari tadi. Melalui pemeriksaan, pelaku juga mengakui perbuatannya sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman penjara seumur hidup," pungkasnya.

BERITA TERKAIT