test

Hukrim

Rabu, 26 Januari 2022 20:17 WIB

Ini Penjelasan KPK Tak lagi Pakai Istilah Operasi Tangkap Tangan

Editor: Ferro Maulana

Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto : PMJ/Dok Net).

PMJ NEWS -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjelaskan pihaknya tak akan lagi memakai istilah operasi tangkap tangan (OTT). Sekarang KPK bakal menggunakan istilah tangkap tangan.

"Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan," ucap Firli menegaskan, saat rapat kerja di gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Firli pun memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK melakukan tindak pidana korupsi.

Dirinya beralasan istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

"Istilahnya jadi tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," tuturnya menambahkan.

Lebih jauh Firli menerangkan, yang dilakukan KPK sebelum melakukan tangkap tangan.

Dirinya pun menyebut upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.

"Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya,” ujarnya.  

“Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi," tandasnya.

BERITA TERKAIT