test

Hukrim

Rabu, 26 Januari 2022 19:47 WIB

Gerebek Kantor Pinjol di PIK 2, Polda Metro Amankan 99 Staf dan Manajer

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Ruko Palladium Blok G7, Jalan Pulau Maju Bersama, Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan sebanyak 99 orang karyawan, termasuk manajer yang bekerja di kantor pinjol ilegal tersebut.

"Hari ini kami mengamankan satu orang manajer yang bertanggungjawab disini dan 98 karyawan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di lokasi, Rabu (26/1/2022).

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News)
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News)

Zulpan menerangkan dari 98 karyawan yang diamankan, sebanyak 48 diataranya bertugas sebagai tim reminder untuk mengingatkan para penghutang sebelum jatuh tempo pembayaran hutang pinjol.

"Sementara yang 50 orang tim lain untuk mengingatkan atas keterlambatan peminjam dan terbagi menjadi beberapa kategori, keterlambatan 1-7 hari ada timnya sendiri. Kemudian 8-15 hari ada timnya sendiri, 16-30 hari serta 31-40," sambungnya.

Dalam menjalani tugasnya, para karyawan diduga kerap melakukan tindak pidana kepada para peminjam yang menunggak pembayaran utang pinjol. Salah satunya kasus pengancaman.

"Tindakan hukum yang dilakukan di antaranya pengancaman, mengupload hal yang bisa menurunkan harkat dan martabat peminjam," jelas Zulpan.

Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut perihal berapa nasabah yang telah menjadi korban dari pinjol ilegal tersebut. Namun, dia menyebut 99 orang tersebut telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

BERITA TERKAIT