test

Hukrim

Kamis, 27 Januari 2022 06:34 WIB

Polisi Dalami Sumber Dana Operasional Pinjol Ilegal di PIK 2 Jakut

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol ilegal di PIK 2, Jakarta Utara. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan mendalami sumber dana operasional yang dikelola kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Jakarta Utara.

Sebelumnya, kantor pinjol tersebut digerebek pada Rabu (26/1/2022) sekitar pukul 19.05 WIB. Sebanyak 99 orang karyawan diamankan, termasuk sang manajer.

"Nanti semua yang ada di sini akan kami amankan, kami ambil keterangan, kemudian kami akan kembangkan dari mana suplai dana yang diperoleh untuk kegiatan pinjol ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan.

Dikatakan Zulpan, kemungkinan masyarakat yang menjadi korban dari pinjol ini cukup banyak mengingat karyawan yang bekerja untuk mengingatkan jatuh tempo hampir mencapai 100 orang.

"Selain itu, mereka beroperasi tiada henti dalam 1 minggu. Mereka beroperasi terus setiap hari mulai pukul 09.00-19.00 WIB," jelasnya.

Dalam penggerebekan ini, sebagian besar karyawan yang diamankan merupakan remaja atau anak-anak dibawah umur. Menurut Zulpan, mereka tidak terlalu memiliki pengetahuan terkait dengan kegiatan pinjol ilegal tersebut.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua. Karena di sini kita lihat banyak yang bekerja adalah anak di bawah umur, jadi agar orang tua juga meningkatkan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak tersandung persoalan hukum," tukasnya.

BERITA TERKAIT