test

News

Kamis, 27 Januari 2022 15:50 WIB

Jaksa Agung: 667 Buronan Telah Ditangkap Selama 2018-2022

Editor: Hadi Ismanto

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan pihaknya menangkap sebanyak 667 buron ditangkap pada periode 2018 hingga 20 Januari 2022. Sedangkan 370 orang belum tertangkap.

Pernyataan tersebut disampaikan Burhanuddin menjawab pertanyaan anggota DPR dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022).

"Jumlah DPO yang ditangkap sebanyak 667 orang dan jumlah DPO yang belum tertangkap sebanyak 370 orang," ujar Burhanuddin.

Dia menambahkan, para buronan yang belum tertangkap dari berbagai tindak pidana. Mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), narkotika, sumber daya alam, dan pencurian batu bara.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah gencar menangkap buron dalam program Tangkap Buronan Kejaksaan (Tabur).

Saat ini Kejagung juga masih menginventarisir data para buronan yang berada di luar negeri, termasuk Singapura. Hal tersebut seiring dengan penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) Jampidsus Kejagung Andi Herman mengatakan pihaknya tengah menyusun nama daftar pencarian orang (DPO) yang kabur ke luar negeri.

"Sedang kita kumpulkan buronan yang kemungkinan ditengarai ada di situ, ini sementara tim bekerja untuk melakukan inventarisasi buron-buron yang ada di luar negeri termasuk yang ditengarai sekarang ini apakah berada di Singapura," ungkap Andi, Rabu (26/1/2022) kemarin.

BERITA TERKAIT