test

Hukrim

Senin, 31 Januari 2022 10:35 WIB

Guru yang Aniaya Siswa SMPN 49 Surabaya Ditetapkan Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus penganiayaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS -  Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan guru yang merupakan pelaku penganiayaan siswa SMP Negeri 49 Surabaya menjadi tersangka. 

Adapun pelaku bakal dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tiga tahun penjara.

Hasilnya, oknum guru memenuhi unsur pidana dan sudah disertai dua alat bukti cukup. 

"Statusnya sudah jadi tersangka. Setelah kami periksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti," terang Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKP Mirzal Maulana kepada wartawan Senin (31/1/2022).

Mirzal melanjutkan, usai menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung memanggil guru selaku terlapor. 

Menurut Mirzal, anggotanya belum menahan tersangka atas kasus tersebut. 

Alasannya, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan sang guru.

BERITA TERKAIT