test

Hukrim

Selasa, 1 Februari 2022 13:05 WIB

Kompolnas Dukung Polri Proses Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Edy Mulyadi

Editor: Hadi Ismanto

Edy Mulyadi jalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Polri TV)

PMJ NEWS - Polri telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Dia menyebut Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai 'tempat jin buang anak'.

Terkait hal ini, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut pihaknya mendukung proses penyidikan yang dilakukan terhadap Edy Mulyadi.

"Kompolnas mendukung penyidikan terhadap Saudara EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid," ungkap Poengky Indarti kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).

Poengky menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi pelajaran bagi Edy Mulyadi serta masyarakat lainnya. Dia berhatap ke depan masyarakat tak melontarkan pendapat yang berpotensi memecahbelah persatuan bangsa.

"Kami juga berharap proses hukum kasus ini dapat menjadi efek jera pada yang bersangkutan dan orang-orang lain, agar dalam mengemukakan pendapat tidak menimbulkan perpecahan," tuturnya.

Sebelumnya, bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara

"Terhadap saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

BERITA TERKAIT