test

Hukrim

Selasa, 1 Februari 2022 15:05 WIB

Mendekam 5 Bulan, Yahya Waloni Akhirnya Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Yahya Waloni diduga melakukan penistaan agama melalui materi ceramah yang diunggah melalui akun YouTube Tri Datu. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS -  Terpidana kasus penistaan agama, Yahya Waloni dibebaskan dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri usai menyelesaikan masa pidana selama lima bulan terkait dengan perkara yang menjeratnya.

"Informasi dari penyidik menyatakan yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman pada 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Selasa (1/2/2022).

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis lima bulan penjara terhadap Yahya Waloni. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/Divhumas Polri).

Dalam persidangan, Yahya Waloni terbukti memberikan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu melalui konten ceramah yang menyatakan kitab Injil fiktif dan palsu melalui akun YouTube Tri Datu. 

Atas konten tersebut, pria kelahiran Manado itu dilaporkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri pada 27 April 2021.

Kemudian, pihak penyidik melakukan penyelidikan dan menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka pada Mei 2021 dan berhasil menangkap pada Kamis (26/8/2021) kemarin di kediamannya yang di perumahan Permata, claster Dragon, Cileungsi, kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Memutuskan menetapkan terdakwa Yahya Waloni dihukum lima bulan penjara denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda hukuman tidak dibayar maka diganti hukuman penjara selama satu bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022).

BERITA TERKAIT