test

News

Selasa, 1 Februari 2022 15:25 WIB

KPK Temukan Bukti Baru Kasus Suap dan TPPU di Kabupaten Buru Selatan

Editor: Hadi Ismanto

KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa terkait kasus suap dan TPPU. (Foto: PMJ News/YouTube KPK RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah beberapa lokasi di wilayah Kota Ambon, Maluku, Senin (31/1/2022). Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Lokasi yang digeledah di antaranya rumah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), rumah kontraktor Ivana Kwelju, dan salah satu kantor milik pihak swasta yang diduga terkait dengan perkara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dari penggeledahan tersebut pihaknya mendapatkan bukti baru kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ditemukan dan diamankan berbagai bukti diduga terkait perkara. Di antaranya dua unit mobil, dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh TSS dan kawan-kawan," ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/2/2022).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, temuan tim penyidik dalam penggeledahan ini akan dianalisis dan disita. "Bukti-bukti ini masih akan dianalisa kembali dan disita untuk melengkapi berkas perkara," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka kasus suap proyek infrastruktur, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku Tahun 2011-2016.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan Bupati Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS). Sedangkan dua lainnya pihak swasta, Johny Rynhard Kasman (JRK) dan Ivana Kwelju (IK).

"Setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka," ungkap Lili Pintauli dalam konferensi pers, Rabu (26/1/2022) lalu.

BERITA TERKAIT