test

News

Rabu, 2 Februari 2022 13:35 WIB

Kemenkumham Dorong Percepatan Ratifikasi Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura

Editor: Hadi Ismanto

Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly menegaskan pemerintah terus menjalin komunikasi dengan DPR agar proses ratifikasi perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura dapat segera diselesaikan.

"Pemerintah akan mendorong percepatan proses ratifikasi, dan kami percaya seluruh pihak terkait akan memiliki pandangan yang sama, mengingat besarnya manfaat yang akan kita peroleh dalam upaya mengejar pelaku tindak pidana," ungkap Yasonna dalam keterangannya, Rabu (2/2/2022).

Menurut Yasonna, DPR harus segera meratifikasi perjanjian ekstradisi RI-Singapura demi memudahkan penegak hukum mengejar buronan yang masih berkeliaran di luar negeri, khususnya Singapura.

"Perlu dipahami bahwa selama ini, upaya memulangkan pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke Singapura maupun transit di Singapura, kandas karena tidak adanya perjanjian bilateral," tuturnya.

Menurut Yasonna, perjanjian ekstradisi pada pokoknya adalah perjanjian yang mengatur tata cara penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu tindak pidana oleh suatu negara, kepada negara yang meminta penyerahan.

Bentuk kejahatan yang disepakati untuk dapat dijadikan dasar ekstradisi juga diatur dalam perjanjian tersebut. Sesuai hasil kesepakatan, perjanjian ekstradisi RI-Singapura mencakup 31 tindak pidana antara lain pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta korupsi.

Tidak hanya itu, perjanjian ini juga bersifat dinamis karena kedua negara sepakat menggunakan prinsip open ended dalam menentukan jenis tindak pidana yang dapat diekstradisi.

Hal ini merupakan upaya untuk mengantisipasi kejahatan lainnya di masa mendatang yang disepakati kedua pihak, sehingga mekanisme ekstradisi dapat tetap dilaksanakan.

Selain itu, dengan memanfaatkan ketentuan retroaktif yang diperpanjang menjadi 18 tahun, ekstradisi masih dapat dimohonkan untuk mereka yang melakukan tindak pidana tersebut di masa lampau.

"Jika perjanjian ekstradisi ini selesai diratifikasi dan disahkan dengan undang-undang, penegak hukum dapat langsung memanfaatkan mekanisme ini untuk mengejar pelaku tindak pidana," jelasnya.

"Tentunya, kami selaku central authority dari ekstradisi akan memberikan upaya terbaik untuk membantu menangani permohonan yang disampaikan," imbuhnya.

BERITA TERKAIT