test

Hukrim

Senin, 7 Februari 2022 19:35 WIB

Polisi Periksa 10 Saksi Soal Kasus Suap Rp40 Juta Rachel Vennya

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Rachel Vennya usai diperiksa sebagai tersangka. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan suap yang dilakukan selebgram Rachel Vennya agar bisa lolos dari kewajiban karantina kesehatan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan 11 orang saksi telah diundang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

"Penyidik telah mengundang sebanyak 11 orang, selanjutnya pemeriksaan dihadiri oleh 10 orang," kata Ramadhan kepada wartawan, Senin (7/2/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Nia)
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Nia)

Adapun 10 saksi yang telah diperiksa antara lain 2 orang mantan anggota protokol DPR RI di Bandara Soekarno-Hatta, dua orang dari sekretariat protokol DPR RI, dua orang anggota Polri dari Polres Bandara Soekarno-Hatta, dan empat orang dari pihak lainnya.

Sementara itu, Ramadhan menyebut satu saksi lainnya yang tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan ulang oleh penyidik.

"Untuk permintaan keterangan terhadap satu orang lainnya akan dijadwalkan ulang," sambungnya.

Penyelidikan dugaan suap itu mulai dilakukan pada Desember 2021 berbekal surat perintah penyelidikan nomor: sprin.lidik/49/XII/2021/Tipidkor, tanggal 17 Desember 2021.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan dugaan suap dan pungli Rachel Vennya ke Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) di bawah Kemenko Polhukam. Pengaduan itu disampaikan lewat surel.

Usai mengadukan kasus dugaan suap tersebut, Boyamin kemudian menyambangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan bukti-bukti dugaan suap dan pungli Rachel Vennya. Bukti itu didapat dari seseorang berdasarkan hasil persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Bukti itu berupa nama lengkap dua oknum yang diduga menerima suap, yakni Ovelina dan Kania. Nomor rekening transaksi keluar masuk uang suap tersebut, hingga alamat tempat tinggal kedua oknum.

Dalam persidangan, terkuak Rachel Vennya memberikan uang sogokan senilai Rp40 juta ke tersangka O agar bisa lolos dari karantina.

BERITA TERKAIT