test

News

Selasa, 8 Februari 2022 10:35 WIB

Ini Aturan Jam Buka Pasar Sampai Supermarket Berdasarkan PPKM Level 1,2,3

Editor: Fitriawan Ginting

Pasar tradisional boleh dibuka selama PPKM Level 3 Jakarta. (Foto: Dok PMJ).

PMJ NEWS - Aturan baru jam operasional dan kapasitas pengunjung swalayan, supermarket dan pasar rakyat pada wilayah PPKM Level 1, PPKM Level 2, dan PPKM Level 3 di Jawa Bali diterbitkan oleh pemerintah.  
Ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dan berikut aturan masing-masing Level PPKM.

PPKM Level 3

- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehariharidibatasi jam operasional sampai denganPukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 60 persen.
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 14 September 2021 dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
- Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat

Level 2

- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehariharidibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021 serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan
- Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
- Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dan jam operasional sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat.

Level 1

- Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehariharidengan kapasitas pengunjung 100 persen
- Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang dimulai sejak tanggal 14 September 2021serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Pasar Rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen

BERITA TERKAIT