test

Entertainment

Selasa, 8 Februari 2022 12:20 WIB

Jadi Tersangka dan Ditahan, Adam Deni Ajukan Penangguhan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Penggiat Medsos Adam Deni. (Foto: PMJ/IG Adam Deni).

PMJ NEWS - Pegiat media sosial Adam Deni telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap dirinya ke penyidik Bareskrim Polri. Hal ini dibenarkan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Iya betul, sudah diterima. Nanti penyidik akan memproses," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Adam Deni sebagai tersangka setelah meringkusnya pada Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Adam Deni diduga telah melakukan tindak pidana mengunggah dan mentransmisikan dokumen elektronik milik orang lain tanpa izin.

Penyelidikan kasus ini berawal saat polisi menerima laporan terhadap Adam Deni bernomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber tanggal 27 Januari 2022 yang dilaporkan oleh seseorang berinisial SYD.

Terkait dengan kasus ini, Adam Deni dijerat Pasal 48 ayat 1, 2, 3 Jo Pasal 32 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT