test

News

Kamis, 10 Februari 2022 12:20 WIB

PPKM Level 3, Mulai Besok Transjakarta Batasi Penumpang 70 Persen

Editor: Fitriawan Ginting

Armada TransJakarta di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat. (Foto: PMJ/Gtg).

PMJ NEWS - Mulai besok, transportasi warga Jakarta, Transjakarta akan melakukan penyesuaian layanan operasinya menyusul pemberlakukan PPKM level 3 di Ibu Kota. Kebijakan ini dimulai pada Jumat (12/2/2022) dan disampaikan langsung oleh PT Transportasi Jakarta.

Penyesuaian layanan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta No 61 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengaturan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019.

“Sebelum efektif diberlakukan, kita akan melakukan sosialisasi terlebih dulu kepada masyarakat selama dua hari mulai 10-11 Februari," kata Plt Kepala Divisi Sekretaris Korporasi PT Transjakarta (Transjakarta), Angelina Betris, Kamis (10/2/2022).

Pada masa pembatasan kapasitas, kata Betris, jam operasional layanan tidak mengalami perubahan dan tetap melayani masyarakat mulai pukul 05.00-21.30 WIB. Sementara untuk layanan Angkutan Malam Hari (Amari) beroperasi mulai pukul 21.31 – 22.30 WIB.

"Pelanggan diimbau untuk selalu mematuhi semua aturan yang berlaku untuk keamanan dan kenyamanan kita semua," terangnya.

Sebagai tambahan, bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Transjakarta diwajibkan melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area gate galte, menunjukkan bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 baik melalui aplikasi PeduliLindungi, JAKI.

"Tetap menjaga jarak, selalu memakai masker serta diimbau untuk tidak melakukan percakapan baik secara langsung maupun melalui sambungan telpon selama berada di area Transjakarta," tandasnya.

BERITA TERKAIT