test

Hukrim

Jumat, 11 Februari 2022 11:50 WIB

Ini Tiga Wajah Pelaku Pengeroyokan Remaja Hingga Tewas di Bekasi

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Wajah para pelaku pengeroyokan berbaju tahanan. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Polisi berhasil meringkus tersangka pengeroyokan remaja berinisial LEH (17) hingga tewas di Tarumajaya, Bekasi. Kejadian ini bermula saat korban yang sedang mencari kucing tiba-tiba diteriaki maling hingga berujung pengeroyokan.

"Adapun tersangka yang berhasil ditangkap ada empat orang, kami hadirkan tiga karena satu lagi positif Covid-19," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (11/2/2022).

Keempat tersangka masing-masing berinisial AB (21) berperan dalam membacok korban di bagian kepala, kemudian RF (19) membacok korban di bagian bahu.

Lalu, FH (19), berperan sebagai pelaku provokasi dengan meneriakkan korban sebagai maling dan ikut menganiaya korban dengan memukul kepala menggunakan tangan kosong.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yeni).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan tunjukkan barang bukti. (Foto: PMJ/Yeni).



"Serta satu tersangka lainnya berinisial IA (17) dia berperan untuk ikut menganiaya korban dengan memukul bagian kepala korban dengan tangannya sendiri," sambungnya.

Zulpan mengatakan, selain keempat tersangka masih ada dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka berinisial MAM dan A yang berperan menganiaya korban dengan muka.

"Dengan barang bukti yang diamankan itu senjata tajam berupa celurit panjang serta beberapa pakaian korban dan pelaku," terang Zulpan.

Akibat kejahatan ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUHP ancaman 15 tahun penjara, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara.

Serta, Pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak karena korban masih berusia di bawah 17 tahun dengan ancaman 10 tahun dan denda Rp200 juta.

Sebelumnya, seorang pemuda berusia 16 tahun meninggal dunia setelah menjadi korban pengeroyokan akibat diteriaki maling.

Kapolsek Tarumajaya, AKP Edy Supriyanto mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban sedang keluar rumah ingin mencari kucingnya. Kejadian itu sendiri terjadi pada Sabtu (5/2) lalu, di kawasan Harapan Mulia, Bekasi, sekira pukul 23.30 WIB.

BERITA TERKAIT