test

News

Senin, 21 Februari 2022 08:08 WIB

Waspada Berita Hoaks! Bila Kamu Sebarkan Terancam Denda Rp1 Miliar

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi penyebaran konten hoax. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Saat ini kita sering dijumpai berita bohong (hoaks) di dunia maya. Berita palsu tersebut disebarkan oleh orang dengan maksud atau tujuan tertentu sehingga merugikan dan meresahkan masyarkat. 

Bila kamu tidak berhati-hati, siapa pun akan mudah termakan berita bohong dan secara sadar atau tidak ikut menyebarkannya ke masyarakat luas. Tentu saja, hal ini tidak dibenarkan dan bisa menyesatkan. 

Kemudian, bagaimana agar tidak mudah termakan hoaks? 

Melansir akun Instagram resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), di bawah ini tips agar kamu tidak termakan berita hoaks. 

Mengecek Sumber

Kamu dapat lakukan crosscek dengan mengunjungi langsung situs asli. Lihat apakah media-media yang kredibel juga memuat informasi itu. 

Cek URL Situs Digunakan 

Situs instansi resmi atau media kredibel tidak akan menggunakan layanan blog gratis. Jangan mudah terkecoh nama situs yang mirip dengan situs kredibel. 

Menggunakan Logika dan Akal Sehat 

Jangan mudah percaya atau terpancing saat membaca sebuah berita yang beredar di media sosial. 

Cek dan ricek kebenaran informasi, dan tanyakan pada diri sendiri apakah informasi tersebut bermanfaat jika disebar atau justru akan merugikan orang lain. 

Jangan mudah percaya, pilah dan telaah dulu segala informasi yang didapat agar tidak merugikan sendiri dan orang lain. 

Kominfo sendiri mengancan akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku penyebar informasi palsu atau hoaks dengan denda hingga Rp1 miliar. 

Sekedar informasi, pelaku penyebaran informasi palsu termasuk dalam tindakan hukum. 

Sehingga akan dikenai sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BERITA TERKAIT