test

Hukrim

Senin, 21 Februari 2022 14:02 WIB

Titik Terang Kasus Penggelapan Motor Gadaian di Bekasi, Ini Muka Pelakunya

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pelaku penggelapan motor. (Foto: PMJ/Yeni).

PMJ NEWS - Kasus penipuan dan penggelapan motor terhadap seorang tukang bubur asal Klaten, Sita Triutami menemui titik terang. Sebelumnya, Sita sempat mengadu terkait kasus yang dialaminya ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/7/2020) lalu, namun viral di akhir tahun 2021 setelah korban mengadu ke Kapolri.

"Kronologi yakni bermula dari korban yang menggadaikan motor kepada seseorang bernama Nur. Dari penggandaan itu, korban mendapat uang Rp6 juta," ujar Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/2/2022).

Waktu berselang, korban mencoba meminta bantuan kepada anggota Polri yang berdinas di Polres Metro Jakarta Utara untuk bisa membantu mengambil motor yang telah digadaikan.

Anggota Polri itu lantas mengenalkan korban ke saudara MR atau tersangka yang mengaku bisa membantu menyelesaikan masalah pegadaian kendaraan roda dua itu.

"Kemudian, tersangka meminta kepada korban sejumlah uang Rp18 juta agar bisa menebus motor tersebut. Korban saat itu hanya bisa memberikan uang Rp15 juta, namun ternyata motor yang diambil tersangka dari Nur tidak dikembalikan ke korban dan justru dikuasai MR," jelasnya.

Hal itu yang membuat korban memviralkan kejadian ini ke media sosial termasuk mengadu ke Kapolri. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Metro Bekasi.

"Kita ambil langkah penegakan hukum atas kasus ini dengan menangkap dan menetapkan tersangka terhadap pelaku. Atas kejahatan ini tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT