test

Hukrim

Jumat, 25 Februari 2022 14:20 WIB

Terkait Putusan Azis Syamsuddin, Ini Alasan KPK Tidak Ajukan Banding

Editor: Ferro Maulana

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. (Foto: PMJ News/Instagram)

PMJ NEWS -  Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerangkan, menerima putusan majelis hakim yang menghukum mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

KPK tidak mengajukan banding karena Azis juga sudah menerima vonis tersebut.

"Terdakwa M. Azis Syamsuddin telah menerima putusan majelis hakim. Untuk itu KPK juga tidak mengajukan upaya hukum banding," terang Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya, di Jakarta, Jumat (25/2/2022).

Lebih jauh, Ali mengungkapkan, tim jaksa KPK telah mempelajari seluruh fakta hukum dalam pertimbangan majelis hakim.

Jaksa memiliki pendapat yaitu seluruh analisa yuridis fakta hukum di persidangan sudah dipertimbangkan.

KPK pun segera mengeksekusi Azis Syamsuddin ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Dengan demikian saat ini perkara terdakwa M Azis Syamsuddin telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sehingga jaksa eksekutor KPK segera melaksanakan putusan tersebut," tuturnya.

Sebagai informasi, Aziz divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (17/2/2022).

Ia juga diharuskan membayar denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

 

BERITA TERKAIT