test

Entertainment

Sabtu, 26 Februari 2022 16:04 WIB

Usut Aliran Dana Binomo, Polri Tracing Aset Milik Indra Kenz

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Crazy rich asal Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS -  Indra Kesuma (alias Indra Kenz) telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri kemudian melakukan tracing terhadap aset-aset yang dimiliki Indra Kenz untuk mengusut aliran dana dari aplikasi Binomo.

"Kemudian tindak lanjut dari penyidikan yang pertama penyidik akan melakukan tracing terhadap aset milik saudara IK yang terkait dengan transaksi yang dilakukan, yang ada hubungannya dengan perkara kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Sabtu (26/2/20222).

Dikatakan Ramadhan, hingga saat ini pihaknya belum melakukan penyitaan aset Indra Kenz. Adapun sejumlah barang yang sudah disita antara lain, rekening koran pada korban, flashdisk berisi konten YouTube Indra Kenz.

"Bukti transaksi deposit dan withdraw, akun Gmail milik tersangka, akun YouTube milik tersangka dan satu unit handphone milik tersangka," sambungnya.

Seperti diketahui, Indra Kenz langsung menjalani penahanan selama 20 hari pertama usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penipuan atau judi online melalui aplikasi Binomo.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Indra Kenz terlebih dahulu menjalani pemeriksaan selama tujuh jam didampingi kuasa hukumnya Wardaniman Larosa.

Dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah mengantongi sejumlah bukti kuat antara lain keterangan para saksi, saksi ahli hingga barang bukti terkait dengan tindak pidana tersebut.

BERITA TERKAIT