test

News

Minggu, 27 Februari 2022 20:09 WIB

Pemerintah Perpanjang Masa PPKM Luar Jawa-Bali, Berikut Rinciannya

Editor: Hadi Ismanto

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi)

PMJ NEWS - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali. Kebijakan ini mulai berlaku 1-14 Maret 2022.

"Perpanjangan (PPKM) dilakukan antara 1 sampai 14 Maret di luar Jawa-Bali," ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (27/2/2022).

Dia menambahkan, keputusan ini merupakan hasil penilaian beberapa indikator tren lonjakan pandemi Covid-19 dan level asesmen situasi pandemi.

Untuk wilayah dengan PPKM level 1 di wilayah luar Jawa-Bali masih stagnan di 63 kabupaten/kota. Sedangkan untuk wilayah PPKM level 2 turun dari 205 kab/kota menjadi 63 kab/kota, dan wilayah PPKM level 3 meningkat dari 118 kab/kota ke 320 kab/kota.

"Terkait level asesemen di luar Jawa-Bali, level 4 ada 58 kab/kota, level asesemen 3 ada di 214 kab/kota, level asesemen 2 sebanyak 111 kab/kota, dan level asesemen 1 ada di 3 kab/kota," tukasnya.

BERITA TERKAIT