test

Entertainment

Senin, 7 Maret 2022 10:35 WIB

Hari Ini, Adam Deni Jalani Sidang Perdana Kasus UU ITE

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pegiat Medsos Adam Deni. (Foto: PMJ/Instagram Susandi).

PMJ NEWS - Pegiat media sosial Adam Deni akan menjalani sidang perdana terkait kasus ilegal akses dan ITE. Sidang perdana ini digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang ini akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Senin (7/3/2022) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Kemungkinan sidangnya dimulai sekitar jam 10.00 atau 11.00 WIB," ujar Kuasa hukum Adam Deni, Susandi kepada wartawan.

Susandi menegaskan kliennya siap menjalani persidangan perdana dan akan kooperatif mengikuti proses hukum yang berlaku mulai dari kepolisian hingga pengadilan.

Sebelumnya, polisi resmi menetapkan Adam Deni sebagai tersangka kasus transmisi dokumen elektronik yang bukan haknya atau ilegal akses. Adam Deni sendiri ditangkap di kediamannya.

"AD diamankan oleh penyidik Ditipidsiber Bareskrim Polri terkait dengan tindak pidana melakukan upload atau mentransmisikan dokumen elektronik yang dilakukan oleh orang yang tidak berhak sebagaimana pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

"Sejak diamankan tadi malam, statusnya sudah tersangka," jelasnya.

BERITA TERKAIT