test

News

Selasa, 8 Maret 2022 11:35 WIB

Cegah Pelanggaran, Kemenhub Siap Susun Perhitungan Tarif Angkutan Barang

Editor: Ferro Maulana

Truk angkutan barang. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) siap menyusun formula perhitungan tarif angkutan barang.

Hal tersebut merupakan salah satu kebijakan dalam mencegah pelanggaran operator truk agar tidak melebihi dimensi dan muatan atau over dimension over loading (ODOL).

"Selama ini tarif diatur oleh pasar," terang Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Selasa (8/3/2022).

Budi mengungkapkan, ketidakseragaman adalah salah satu yang menyebabkan banyak pengusaha angkutan barang melanggar ketentuan kelebihan muatan.

Menurutnya, dirinya tidak memungkiri adanya hubungan kerja antara operator kendaraan dengan pemilik barang dalam bisnis angkutan barang itu.

"Over dimensi hubungannya dengan pemilik kendaraan. Kalau over loading hubungannya dengan pemilik barang," sambungnya.

Lebih jauh Budi mengungkapkan, dalam penegakan aturan tentang kelebihan muatan dan dimensi truk ini akan mengutamakan aspek sosialisasi dan edukasi.

Adapun, toleransi yang diberikan Kemenhub terhadap kendaraan angkutan barang yaitu diperuntukkan bagi pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Budi kembali mengatakan, perlakuan khusus akan diberikan kepada truk pengangkut bahan kebutuhan pokok agar tidak disamakan dengan yang bukan pengangkut bahan kebutuhan pokok.

Terpisah, Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agus Suryo Nugroho menimpali, upaya preemtif akan diutamakan dalam penindakan pelanggaran kendaraan yang melebihi batas muatan maupun dimensinya.

"Semua untuk keselamatan pengguna jalan. Penegakan hukum akan menjadi pilihan terakhir," tandasnya.

BERITA TERKAIT