test

Hukrim

Kamis, 10 Maret 2022 09:58 WIB

Pembunuhan di Sawah Besar, Polisi: HP Diambil Untuk Hilangkan Bukti

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom. (Foto: PMJ).

PMJ NEWS - Polisi mengungkap fakta lain dibalik kasus pembunuhan seorang wanita berinisial AW (19) yang ditemukan di sebuah indekos di Sawah Besar, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

Diketahui, tersangka yang berinisial A itu mengambil sejumlah barang berharga milik korban yakni handphone dan dompet untuk menghilangkan barang bukti usai membunuh korban.

"Berdasarkan hasil BAP tersangka, dia ingin menghilangkan barang bukti," ujar Kapolsek Sawah Besar, Kompol Maulana Mukarom kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (9/3/2022).

Barang bukti seperti dompet dan handphone itu ditemukan polisi usai meringkus tersangka dan melakukan penggeledahan di kediamannya.

Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menerangkan motif pembunuhan terhadap korban disebabkan karena pelaku sakit hati dan pelaku cemburu karena korban masih berhubungan dengan mantannya.

“Modus operandi yang dilakukan adalah tersangka sakit hati seperti yang disampaikan oleh Kapolsek kemarin buat tersangka sakit hati karena cintanya ditolak jadi tersangka ini menaruh hati pada korban," ungkap Setyo.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Sub Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama-lamanya 15 (lima belas) tahun.

Diberitakan sebelumnya, warga Sawah Besar digegerkan dengan penemuan jasad seorang perempuan muda dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar indekosnya.

Dari hasil olah tempat kejadian, polisi menemukan adanya tanda kekerasan berupa bekas cekikan di tubuh korban. Selain itu ditemukan juga bekas sperma. Sehingga, polisi mengungkap korban terlebih dulu diperkosa sebelum akhirnya dibunuh dan ditinggalkan.

BERITA TERKAIT