test

Hukrim

Kamis, 17 Maret 2022 15:50 WIB

Berkas Perkara Dugaan Suap Rampung, Bupati HSU Nonaktif Segera Disidang

Editor: Hadi Ismanto

KPK tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus TPPU. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid telah rampung. Dengan begitu, dia akan segera menjalani sidang dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Hari ini, tim penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka AW (Abdul Wahid) pada tim jaksa karena kelengkapan berkas perkaranya dinyatakan lengkap," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Selanjutnya, kata Ali, tim jaksa penuntut umum KPK akan menahan Abdul Wahid selama 20 hari terhitung sejak 17 Maret 2022 hingga 5 April 2022. Sang bupati akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim jaksa segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," tuturnya.

Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada 2021 sampai 2022 yang menjerat Bupati nonaktif HSU Abdul Wahid. Kini Abdul Wahid dijerat sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka TPPU. Abdul Wahid diduga telah menyamarkan aset hasil korupsi ke dalam bentuk lain dan diduga menggunakan nama pihak lain.

BERITA TERKAIT