test

Politik

Jumat, 18 Maret 2022 15:05 WIB

Harga Minyak Goreng Naik, DPR: Keberpihakan Mendag Bukan Kepada Rakyat

Editor: Ferro Maulana

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengkritisi kebijakan tidak tepat Menteri Perdagangan (Mendag) yang mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah mengatur HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan kemasan premium Rp14.000 per liter.

Sedangkan, dalam aturan pengganti yang tertuang dalam Permendag Nomer 11 tahun 2022, HET minyak goreng curah Rp14.000 per liter dan harga kemasan premium diserahkan kepada mekanisme pasar.

"Pencabutan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 itu menunjukkan bahwa keberpihakan menteri perdagangan bukan kepada rakyat, tapi kepada pengusaha," terang Dasco kepada awak media, Jumat (18/3/2022).

Dasco melanjutkan, sejak awal DPR sudah mengingatkan agar jangan sampai Permendag Nomor 6 Tahun 2022 yang mengatur harga minyak goreng hanya menjadi kebijakan ‘macan kertas’.

"Faktanya kebijakan ini hanya jadi macan kertas. Kebijakan ini tidak bisa menyelesaikan persoalan minyak goreng," tuturnya.

Menurut Dasco klaim Kementerian Perdagangan berkenaan surplus pasokan minyak goreng di hampir seluruh wilayah di Sumatera.

Di Sumatera Utara pada periode 14 Februari hingga 16 Maret 2022 misalnya, pasokan minyak goreng mencapai 60 juta liter. Tetapi, barang itu tidak ada di pasar maupun supermarket.

Masih dari keterangannya, pemerintah dapat mengambil langkah tegas dengan berbekal Permendag Nomor 6 Tahun 2022.

Pemerintah pun memerintahkan produsen CPO untuk melakukan DMO dan DPO ke perusahaan minyak goreng.

BERITA TERKAIT