test

Hukrim

Jumat, 18 Maret 2022 20:07 WIB

Dapat Upah Rp1,5 Juta, Kurir Sabu di Cilandak Diringkus Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Cilandak mengamankan seorang kurir narkoba di Menteng Atas, Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi meringkus seorang kurir narkoba jenis sabu berinisial MMA (25) di kawasan Menteng Rawapanjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kapolsek Cilandak, Kompol Agung Permana mengatakan pelaku diamankan ditangkap pada Rabu (17/3/2022) pukul 23.00 WIB. Dari pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita barang bukti 20 paket sabu seberat 102 gram.

"Kami amankan tersangka MMA beserta barang buktinya sebanyak 102 gram sabu," jelas Kompol Agung kepada wartawan di Mapolsek Cilandak, Jumat (18/3/2022).

Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Agung, pelaku mengaku hanya sebagai kurir dan diberi upah sebesar Rp1,5 juta serta bonus sabu 2 gram untuk setiap transaksi.

"Yang bersangkutan ini kurir, dia mendapat pesanan dari tersangka yang masih DPO berinisial OM. (Saat ini) masih kami kejar," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku MMA akan dikenakan dengan Pasal 112 (2) juncto 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," tukasnya.

BERITA TERKAIT