test

Hukrim

Sabtu, 19 Maret 2022 10:06 WIB

Edarkan Sabu di Depok, Dua Pria Ditangkap Polsek Bojongsari

Editor: Hadi Ismanto

Polisi diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS - Polsek Bojongsari mengungkap dan menangkap pengedar narkoba jebis sabu. Kedua pelaku berinsial KA (32) dan MY (23) bekerjasama dengan seorang narapidana yang masih mendekam di penjara.

Kasubbag Humas Polres Metro Depok, Kompol Supriyadi mengatakan kedua pelaku ditangkap oleh aparat Polsek Bojongsari saat hendak mengantarkan sabu di daerah Cinangka dan Parung, Kamis (17/3/2022).

"KA diamankan di daerah Cinangka, semantara MY diamankan di daerah Parung. Keduanya sama sama mendapatkan barang tersebut dari seseorang," ungkap Supriyadi kepada wartawan.

Lebih lanjut Supriyadi menjelaskan, dari tangan kedua pelaku polisi menyita kurang lebih 4,27 gram sabu siap edar dalam bentuk 16 paket kecil, satu unit ponsel, satu unit timbangan elektrik, alat hisap, dan tiga buah korek gas.

"Mereka mengemas sabu dalam ukuran kecil-kecil yang kemudian diedarkan dengan nilai jual Rp 110 ribu hingga Rp 150 ribu per paket," tuturnya.

Menurut Supriyadi, para pengedar menyasar anak-anak muda di wilayah Depok dan Bogor. “Keduanya sudah melakukan aksinya selama satu tahun belakangan, tetapi akan kami dalami lagi," ujarnya.

Sementara Kapolsek Bojongsari Kompol M Ronny menyebut tersangka KA mengaku mendapatkan sabu dari salah seorang narapidana di Lapas Gunung Sindur seharga Rp800 ribu sebanyak 10 paket kecil.

Sedangkan pelaku MY, lanjut Ronny, mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang di Lapas Pondok Rajeg sebanyak 5 gram seharga Rp5 juta.

"Enam paket seharga Rp 300 ribu dan empat paket seharga Rp 500 ribu," ucap Ronny.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. "Mereka kita kenakan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya.

BERITA TERKAIT